Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Polda Metro Jaya, Dalam Dua Hari 115 Kendaraan Travel Gelap Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Lebaran, Tarif Travel Gelap Jakarta-Surabaya Mencapai Rp750.000

Kamis, 29 April 2021 - 20:16:00 WIB
Jelang Lebaran, Tarif Travel Gelap Jakarta-Surabaya Mencapai Rp750.000
Petugas gabungan Satlantas Polrestabes Semarang melakukan pendataan dan penertiban travel gelap. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas operator dan driver travel gelap yang beroperasi saat larangan mudik lebaran diberlakukan.  

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan dari penyelidikan yang dilakukan, layanan travel gelap dinilai sangat merugikan dan membahayakan kesehatan calon penumpang. 

Dia menjelaskan, dari sisi keuangan, harga yang ditawarkan travel gelap cukup tinggi dibandingkan angkutan umum yang berizin. Misalnya untuk rute Jakarta-Surabaya, tarif travel gelap bisa mencapai Rp750.000 per penumpang. Angka tersebut cukup tinggi untuk standar layanan yang diberikan. 

“Tarif yang dikenakan itu jauh dibandingkan dengan angkutan umum yang ada izin. dari informasi yang kami terima, travel gelap untuk rute Jakarta-Surabaya atau sekitarnya itu tarifnya mencapai Rp750.000,” ujar Budi, dalam acara Press Background Kemenhub, di Jakarta, Kamis (29/4/2021). 

Dari sisi kesehatan, lanjutnya, kendaraan yang masuk dalam kategori travel gelap juga sangat mengabaikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19, seperti menjaga jarak dengan pembatasan kapasitas penumpang. 

Menurut Budi, hal ini sangat berbahaya bagi penumpang. Karena jika salah satu dari penumpang ada yang terinfeksi virus covid-19 meskipun tanpa gejala, maka seluruh penumpang dan sopirnya kemungkinan besar akan terinfeksi juga

“Karena kendaraan travel gelap biasanya mengabaikan batasan kapasitas muatnya, jadi bisa dibayangkan semua duduk tanpa jarak dalam waktu berjam-jam sampai ke tempat tujuan, daerah kalau ada yang OTG bisa kena semuanya,” kata Budi. 

Selain itu lanjut Budi, para penumpang juga tidak dicover asuransi dari Jasa Raharja. Sehingga apabila terjadi kecelakaan tidak ada cover asuransi dari Jasa Raharja.

“Kemudian kendaraan ini bagi penumpangnya tidak di cover jasa raharja, jadi kalau ada kecelakaan penumpangnya tidak ke cover jasa raharja,” tutur Budi.

Dia mengungkapkan, Kemenhub akan menindak tegas travel gelap, karena jika dibiarkan maka akan menggerus ekosistem transportasi umum. Hal itu, juga akan menurunkan minat masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.

Meskipun angkutan umum yang berizin tarifnya jauh lebih murah. Namun masyarakat akan memilih travel gelap yang memiliki tarif tinggi namun dengan kemudahan-kemudahan yang diberikannya. 

“Kalau ini dibaiarkan akan rusak ekosistem bagaiman ketergantungan masyarakat menggunakan kendaraan angkutan umum, karena meski tarif tinggi tapi mungkin ada kemudahannya  dan sebagainya,” ujar Budi.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut