Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Bahlil Jadi Ketua, AHY dan Basuki Wakil
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken pada 5 Agustus 2024. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ditunjuk menjadi Ketua Satgas.
Untuk posisi Wakil Ketua Satgas, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.
Struktur organisasi Satgas Percepatan Investasi IKN terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota, anggota pelaksana, dan sekretariat.
"Satuan Tugas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis Pasal 2 Kepres 25/2024 dikutip, Rabu (7/8/2024).
Untuk posisi Sekretaris ditempati Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni dan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kejaksaan Agung (Kejagung), Firdaus Dewilmar.
Sementara, susunan Anggota Satgas Percepatan Investasi IKN terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Kemudian, susunan Anggota Pelaksana akan diisi oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Pengembangan, Kemenko Marves, Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dirjen Tata Ruang, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, terdapat Sekjen KLHK, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dirjen Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dan Kepala Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lalu, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan.
Anggota lain dari unsur Kementerian PUPR terdiri dari Dirjen Cipta Karya, Dirjen Perumahan, Dirjen SDA, dan Dirjen Bina Marga.
Anggota unsur Kementerian Investasi/BKPM terdiri dari Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dan Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis.
Kemudian, unsur Otorita IKN terdiri atas Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan.
Selain itu, anggota juga meliputi Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Kejaksaan Agung, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Editor: Aditya Pratama