Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Erick Thohir Ungkap Langkah Nyata PSSI Menuju Piala Dunia 2030
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Setujui Pembubaran BUMN PT PANN, Susul Merpati dan Istaka Karya

Senin, 26 Desember 2022 - 17:09:00 WIB
Jokowi Setujui Pembubaran BUMN PT PANN, Susul Merpati dan Istaka Karya
Gedung PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembubaran BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN. Persetujuan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022. 

Dalam beleid tersebut, pembubaran Pengembangan Armada Niaga Nasional dilakukan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Keppres tersebut, Senin (26/12/2022).

Seperti diketahui, PT PANN masuk dalam daftar perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir. Menurutnya, perusahaan yang dipandang tidak efektif secara bisnis akan dibubarkan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut