Jokowi Setujui Pembubaran BUMN PT PANN, Susul Merpati dan Istaka Karya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembubaran BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN. Persetujuan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022.
Dalam beleid tersebut, pembubaran Pengembangan Armada Niaga Nasional dilakukan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Keppres tersebut, Senin (26/12/2022).
Seperti diketahui, PT PANN masuk dalam daftar perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir. Menurutnya, perusahaan yang dipandang tidak efektif secara bisnis akan dibubarkan.
Pembubaran PT PANN menambah daftar sejumlah BUMN lainnya yang lebih dulu dilikuidasi, di antaranya PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), hingga PT Istaka Karya (Persero).
Adapun PT PANN merupakan BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan kapal. Perusahaan ini didirikan pada 1974. Selain bergerak di bidang pembiayaan kapal, perusahaan pelat merah ini juga bergerak di bidang telekomunikasi dan navigasi maritim serta jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim.
Meski telah beroperasi sejak 1974, namun lini bisnisnya dinilai tidak sesuai. Kementerian Keuangan mencatat pada 1994 pemerintah memberikan suntikan anggaran untuk membeli kapal laut agar mendorong kinerja perseroan.
Sayangnya, suntikan anggaran tersebut berakhir gagal, lantaran Perseroan malah membeli pesawat terbang yang tak sesuai dengan lini bisnisnya.
Editor: Aditya Pratama