Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pidato Berbahasa Inggris, Jokowi Beberkan Alasan Gencar Bangun Infrastruktur
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Terbitkan Aturan PMN untuk Holding BUMN Pertahanan

Sabtu, 08 Januari 2022 - 11:51:00 WIB
Jokowi Terbitkan Aturan PMN untuk Holding BUMN Pertahanan
Presiden Jokowi terbitkan aturan PMN untuk holding BUMN Pertananan
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi)  menerbitkan regulasi soal penyertaan modal negara (PMN) untuk holding BUMN Pertahanan

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2021. PP ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2021  

Beleid tersebut merupakan revisi atas PP Nomor 16 Tahun 1991 tentang PMN untuk Pendirian Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen. 

"Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional, khususnya di bidang industri pertahanan, perlu mengubah maksud dan tujuan perusahaan perseroan dalam bidang industri elektronika profesional dan komponen, yang selanjutnya perusahaan perseroan dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut perusahaan perseroan (Persero) PT Len Industri," tulis bagian pertimbangan beleid tersebut, dikutip Sabtu (8/1/2022). 

Kepala Negara mengubah ketentuan Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 1991. Adapun Pasal 2 dalam PP 123/2021 berbunyi sebagai berikut: 

Pertama, Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang industri pertahanan, berupa industri elektronika, alat transportasi termasuk pesawat terbang dan kelengkapannya, perkapalan, kendaraan, senjata dan amunisi, dan bahan peledak, baik militer maupun non militer. 

Lalu, melaksanakan kegiatan usaha di bidang industri pertahanan dan industri lainnya, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Kedua, untuk mencapai maksud dan tujuan, perusahaan melaksanakan kegiatan usaha utama diantaranya, aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain, aktivitas kantor pusat, investasi langsung atau tidak langsung, aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset, aktivitas konsultansi manajemen, aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan.

Ketiga, selain kegiatan usaha utama, perusahaan melakukan kegiatan usaha lain untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut