Jokowi Terbitkan Inpres untuk Atur Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) terkait percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Para menteri hingga ketua lembaga diminta merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk UMKM dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini ditandatangani pada 30 Maret 2022.
Inpres ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.
Dalam Inpres tersebut, ditetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Pertamina Pastikan Stok Solar Cukup untuk 23 Hari
Dalam hal ini merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja untuk dibelikan produk UMKM dan Koperasi dalam negeri.
Pada Inpres tersebut para menteri dan kepala daerah bersama-sama harus mencapai target belanja APBN dan APBD paling sedikit Rp400 triliun untuk membeli produk dalam negeri.
Bertemu PM Papua Nugini, Jokowi Siap Buka Perbatasan dan Perkuat Konektivitas
"Mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp400.000.000.000.000 untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi," bunyi Inpres tersebut.
Jokowi Ingin Ajang Seni Budaya Dirutinkan di Candi Borobudur untuk Tarik Wisatawan
Dalam Inpres tersebut diminta menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5 persen bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.
Kementerian dan Pemda juga diminta mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama.
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bakal Diresmikan Jokowi dan Xi Jinping di KTT G20
"Menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah," tulis Inpres tersebut.
Selain itu, Kementerian dan Pemda juga diminta untuk mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.
"Melakukan kolaborasi Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan mengupayakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi menjadi bagian dari rantai pasok industri global," jelas Inpres tersebut.
Editor: Aditya Pratama