Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat Lembaga Kearsipan DKI Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Menko Airlangga: Pertimbangannya, Kebutuhan Mendesak

Jumat, 30 Desember 2022 - 13:32:00 WIB
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Menko Airlangga: Pertimbangannya, Kebutuhan Mendesak
Presiden Jokowi terbitkan Perppu Cipta Kerja, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebut pertimbangannya, kebutuhan mendesak. Foto: Tangkapan layar
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan dan putusan MK Nomor 38/PUU/2009. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dia bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD as serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah membahas Perppu tersebut dengan Presiden Jokowi.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022," kata dia dikutip dari YouTube Sekretariat Negara, Jumat (30/12/2022).

Dia menuturkan, Presiden Jokowi juga sudah berkonsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait Perppu tersebut. Dan Puan mendukung diterbitkannya Perppu itu.

"Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR telah terinformasi mengenai Perppu tentang cipta kerja," ujarnya.

Menurutnya, pertimbangannya diterbitkannya Perppu tersebut karena kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi Indonesia menghadapi resesi global dan peningkatan inflasi.

"Selain itu, ancaman stagflasi dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre 30, jadi kondisi krisis ini untuk emergency developing country menjadi sangat real," tuturnya.

"Juga terkait dengan geopolitik, perang Ukraina Rusia dan konflik lainnya juga belum selesai. Dan pemerintah tentu semua negara menghadapi krisis pangan energi keuangan dan perubahan iklim,"  imbuh Airlangga.

Dia menambahkan, keputusan MK sebelumnya sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri. Para pengusaha, katanya, hampir seluruhnya masih menunggu keberlanjutan dari UU Cipta Kerja.

Indonesia pada tahun depan juga akan mengandalkan investasi. Dan menargetkan investasi hingga Rp1.400 triliun, sehinga penting Perppu itu diterbitkan.

"Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari keputusan MK," ucap Airlangga.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut