Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus
JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS 16 Agustus 2023. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan kenaikan gaji tersebut akan diumumkan langsung oleh Jokowi saat pemerintah mengajukan RAPBN 2024 pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus mendatang.
"Soal kenaikan gaji PNS, InsyaAllah sedang digodok oleh Pak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan," ujar Sri Mulyani usai Rapat Kerja (Raker) dengan Banggar DPR di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Sri Mulyani menambahkan, pihaknya masih belum bisa memberikan detail mengenai besaran kenaikan gaji PNS
"Kami di Kemenkeu masih melihat amplop besarnya, berapa kiranya kebutuhannya," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kemenkeu, Rabu (17/5/2023), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS ke Sri Mulyani.
Namun, di saat yang sama, Anas menyebutkan bahwa pembahasan mengenai rumusan kenaikan gaji bersama Kemenkeu cukup rumit dan memakan waktu.
"Usulan kenaikan gaji PNS ini mempertimbangkan rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS, karena pemberian tukin saat ini dipukul rata pada seluruh PNS," ucap Anas.
Dia menilai skema tersebut membuat PNS merasa tukin menjadi hak, sehingga kinerja mereka tidak berkembang.
"Pada skema baru nantinya, tukin bagi tiap PNS tidak akan setara meski dalam satu institusi. Maka dari itu, saya mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama