Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp179 Miliar ke Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu

Kamis, 08 Juni 2023 - 16:28:00 WIB
Jusuf Hamka Tagih Utang Rp179 Miliar ke Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu
Jusuf Hamka tagih utang Rp179 miliar ke pemerintah, ini penjelasan Kemenkeu
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara mengenai pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, yang menagih utang ke pemerintah sebesar Rp179 miliar. Utang tersebut belum dibayar sejak 1998 hingga saat ini.

"Tapi saya belum lihat, saya belum pelajari," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Sebelumnya ramai diberitakan, Jusuf Hamka menagih utang termasuk bunga sebesar Rp800 miliar ke pemerintah atas nama perusahaan jalan tol miliknya,  PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP. Utang tersebut belum dibayarkan sejak krisis moneter 1998.

Jusuf menyebut utang pemerintah itu bermula dari deposito CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, yang kala krisis dilikuidasi. Namun, dia tidak mendapatkan kembali uang depositonya karena menurut pemerintah, CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan adanya kewajiban pemerintah untuk mengembalikan dana deposito CMNP. Ini berdasarkan hasil putusan gugatan pengadilan negeri yang diajukan oleh CMNP.

"Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," ujar Yustinus.

Terkait permohonan pembayaran, Yustinus menyebutkan, Biro Advokasi Kemenkeu sudah memberikan respons kepada para pengacara yang ditunjuk CMNP. Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, sehinga pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara," tutur Yustinus.

Sementara itu, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA), pemerintah harus membayar deposito berjangka senilai Rp78,44 miliar dan giro Rp76,09 juta.

Putusan tersebut juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan. Namun pada akhirnya, pemerintah dan CMNP menyepakati nilai pengembalian dana Rp179,5 miliar, namun tak dilakukan hingga saat ini.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut