Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Judika hingga Anneth Delliecia Meriahkan Natal MNC Group, Lagu Pujian Menggema Indah
Advertisement . Scroll to see content

K-Vision Ancam Pidanakan 2 TV Kabel yang Diduga Melanggar Hak Cipta di Toraja

Kamis, 25 Juli 2019 - 19:25:00 WIB
K-Vision Ancam Pidanakan 2 TV Kabel yang Diduga Melanggar Hak Cipta di Toraja
Sales Distribusi K-Vision Wilayah Sulawesi Emrizah Fahlifi. (Foto: iNews/Jufri Tonapa).
Advertisement . Scroll to see content

TORAJA UTARA, iNews.idK-Vision menemukan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oknum-oknum pemilik televisi kabel terkait hak cipta di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Atas banyaknya pelanggaran itu K-Vision akan melaporkan ke kepolisian.

Sales Distributor K-Vision Wilayah Sulawesi Emrizah Fahlifi mengungkapkan, ada beberapa pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan oleh oknum pemilik TV kabel. Tidak hanya itu, beberapa TV kabel diduga belum mempunyai izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai persyaratan utama perizinan TV kabel.

"Dua TV Kabel di Toraja telah sangat merugikan perusahaan kami. Kedua TV kabel ini diduga telah melakukan pelanggaran undang-undang hak cipta terkait distribusi siaran MNC Group, di mana mereka tersebut tidak pernah mendapat izin dari MNC Group, berbeda dengan K-Vision yang telah mendapatkan izin " kata Emrizah Fahlifi dalam konfrensi pers di Kafe Ta' Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara, Rabu (24/7/2019) siang kemarin.

Selain telah memperoleh izin dari MNC Group, K-Vision juga pemilik tunggal hak eksklusif untuk berbagai liga di benua Eropa. Karena itu, mereka sangat menyayangkan kedua TV kabel tersebut telah menyebarluaskan siaran eksklusif K-Vision kepada pelanggannya tanpa izin.

Kedua TV kabel itu yakni Arnold tv cable di rantepao dan Tiga Sekawan di Makale. Keduanya akan dilaporkan atas pelanggaran izin hak siar dan konten berbayar atau premium.

“Kami akan melaporkan ke pihak berwajib dan Diskominfo untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan TV kabel yang mendistribusikan channel-channel eksklusif dari K-Vision tanpa izin. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pelaku TV kabel di Indonesia khususnya di Toraja. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak penyiaran hak ekslusif kami tanpa izin di seluruh wilayah” ujarnya.

Dia menerangkan, Pasal 117 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta yakni pidana penjara selama 10 tahun atau denda Rp4 miliar.

Dalam Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pelanggaran atas Pasal 58 diancam pidana penjara 2 tahun atau denda Rp5 miliar.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan juga mengancam akan mempidanakan operator lokal televisi atau TV kabel karena tidak memiliki izin resmi.

Dalam siaran persnya KPID Sulsel menjelaskan, keberadaan operator lokal TV kabel di daerah sesungguhnya memberi nilai positif untuk melayani masyarakat akan kebutuhan media informasi dan hiburan terutama di daerah yang tidak bisa dijangkau siaran TV tanpa parabola.

Tapi bagaimana pun, pengelola TV kabel tidak boleh menjalankan usaha seenaknya karena merugikan lembaga penyiaran berlangganan lain yang telah bersusah payah mengurus izin dengan investasi yang tidak sedikit.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut