Kabar Gembira, Menaker Sebut Program JKP Tak Gugurkan Pesangon Pekerja yang Kena PHK
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tak mengugurkan pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurut dia, Program JKP merupakan bentuk keberpihakan negara kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Artinya, JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK.
Menaker mengungkapkan, program JKP juga tidak dapat dijadikan sebagai alasan bagi perusahaan untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerja.
"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," ujar Ida Fauziyah, seusai berdialog dengan penerima manfaat program JKP, di Gedung Pusat Pasar Kerja Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Dia menjelaskan, program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja atau buruh karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah. Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp6 triliun dan 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan. "Jadi pemerintah tidak membebani iuran baru," kata Ida Fauziyah.
Dia menambahkan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari di-PHK, berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ungkap Ida
Editor: Jeanny Aipassa