JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mewajibkan para penumpang rapid test antigen. Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang wajib rapid antigen bagi masyarakat yang akan memasuki Jakarta.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan, bagi para penumpang yang akan pergi berlibur Natal dan Tahun Baru belum diwajibkan rapid test antigen.
Bansos Pemerintah Jaga Daya Beli dan Dongkrak Pertumbuhan Konsumsi Tahun 2025
"Sampai saat ini, kami masih syaratkan protokol kesehatan dengan rapid test," ujarnya dalam acara diskusi virtual, Jumat (18/12/2020).
Menurut Didiek, pihaknya masih menunggu arahan dan keputusan dari Kementerian Perhubungan. Khususnya mengenai kewajiban rapid test antigen untuk persyaratan penumpang yang hendak menggunakan transportasi kereta.
Menperin Apresiasi Inka Ekspor Kereta Api di Tengah Pandemi
"Sambil menunggu arahan, ataupun keputusan dari Kementerian Perhubungan dan Dirjen Kereta Api soal penyelenggaraan protokol kesehatan dengan penggunaan rapid test anti gen," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perkeretapian Zulfikri meminta menunggu arahan mengenai penggunaan rapid test antigen. Keputusan mengenai hal tersebut yang akan dikeluarkan pihaknya.
"Jadi Pak Direktur Utama KAI, masalah antigen kita tunggu ya pak. Nanti kita tunggu keputusannya segera," ujarnya
Sebagai informasi, KAI sudah menyiapkan 1.459 kereta api untuk melayani perjalanan libur Natal dan Tahun Baru. Total bangku yang disediakan 650.000, dan sudah terjual 169.000.
Pada hari ini, KAI memberangkatkan kereta api sebanyak 70 KA dan 38 perjalanan sudah sampai di Stasiun tujuan. Di mana ada 17.486 penumpang yang menggunakan transportasi kereta pada hari ini
Editor: Dani M Dahwilani
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku