Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puncak Mudik Nataru Terjadi Hari Ini, Bandara Soetta Dipadati Penumpang
Advertisement . Scroll to see content

KAI Operasikan 19 KA Jarak Jauh dan 16 KA Lokal di Masa Larangan Mudik

Selasa, 04 Mei 2021 - 10:28:00 WIB
KAI Operasikan 19 KA Jarak Jauh dan 16 KA Lokal di Masa Larangan Mudik
Kereta
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyiapkan sejumlah armada pada masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Namun ditegaskan jika armada yang akan beroperasi tersebut bukan untuk masyarakat yang akan pergi mudik

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, Kereta Api (KA) jarak jauh hanya dikhususkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Adapun kriteria tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan Kereta Api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran,” ujar Joni dalam keteranganya, Selasa (4/5/2021).

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api seperti pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas. Selain itu, juga untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

“Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ucapnya.

Joni menjelaskan, ada 19 Kereta Api (KA) jarak jauh yang disiapkan oleh perseroan untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Pembelian tiket tersebut bisa dilakukan lewat beberapa cara. 

Misalnya, melalui aplikasi maupun website milik perseroan, atau aplikasi mitra dari KAI. Selain itu, pembelian bisa dilakukan di loket stasiun namun dengan catatan pembelian langsung harus dilakukan 3 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan KA lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan. Namun operasionalnya dibatasi hanya keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.

“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik,” ucapnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut