Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tiket Kereta dari Jakarta Masih Tersedia hingga awal Januari 2026, Awas Kehabisan!
Advertisement . Scroll to see content

KAI Perpanjang Operasional Kereta Luar Biasa, Masyarakat Umum Boleh Naik

Senin, 08 Juni 2020 - 10:10:00 WIB
KAI Perpanjang Operasional Kereta Luar Biasa, Masyarakat Umum Boleh Naik
Petugas berbincang dengan penumpang kereta api luar biasa. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI resmi memperpanjang operasional Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni. Masyarakat umum diizinkan naik setelah sebelumnya hanya dikhususkan bagi kepentingan dinas.

Perpanjangan KLB sesuai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

“Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Senin (8/6/2020).

Joni menambahkan, untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap harus bebas dari virus corona (Covid-19) dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.

“Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB,” kata dia.

Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju DKI Jakarta, Joni menyampaikan, calon penumpang harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.

Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

“Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB," ujarnya.

KAI tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung-Surabaya Pasar Turi pp. Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut