Kalah Lawan DJP, PGN Siap Cicil Tunggakan Pajak Rp3,06 Triliun
JAKARTA, iNews.id - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kalah di pengadilan melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perusahaan pelat merah itu harus membayar tunggakan pajak sebesar Rp3,06 triliun.
Corporate Secretary PGN Rachmat Hutama mengatakan, perseroan siap membayar tunggakan pajak kepada DJP dengan mencicil. Dengan begitu, operasional PGN tetap berjalan dengan baik.
"Perseroan mengajukan surat permohonan pembayaran cicilan atau angsuran setelah menerima surat tagihan dari Direktorat Jenderal Pajak," kata Rachmat, Kamis (4/2/2021).
PGN menghadapi tuntutan sembilan perkara pajak terdiri atas lima perkara pajak PPN gas bumi pada 2012, tiga perkara terkait PPN gas bumi pada 2013, dan satu perkara soal pajak lainnya pada 2012.
Rachmat menambahkan, PGN telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas sembilan perkara tersebut. Saat ini, manajemen masih mengkaji kemungkinan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dia mengakui tunggakan pajak tersebut membutuhkan arus kas yang cukup besar sehingga tak bisa dibayar sekaligus. Perseroan juga berencana menarik fasilitas pinjaman yang masih tersedia untuk membayar tunggakan tersebut.
Sengketa pajak antara PGN dan DJP bermula pada 2012 saat terdapat perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan PMK-252/PMK.011/2012. Pada 2017, PGAS mengajukan upaya hukum keberatan namun DJP menolak.
Setahun kemudian, emiten dengan kode PGAS itu mengajukan banding melalui Pengadilan Pajak dan kemudian permohonan dikabulkan. Pengadilan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB alias Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, DJP mengajukan PK kepada MA dan kemudian dikabulkan.
Editor: Rahmat Fiansyah