Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lepas dari Hukuman Internasional, Presiden Suriah Sharaa Terkejut Amerika dan Rusia Bisa Kompak
Advertisement . Scroll to see content

Kalau Tidak Lapor SPT Tahunan, Apa Sanksinya?

Jumat, 31 Maret 2023 - 10:22:00 WIB
Kalau Tidak Lapor SPT Tahunan, Apa Sanksinya?
Wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi atau denda yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan berakhir. Kapan terakhir lapor SPT? Bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi akan berakhir hari ini, 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan usaha pada 30 April 2023.

Mengutip pajak.go.id, wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi atau denda. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). 

UU KUP mengatur sanksi yang dikenakan jika WP tidak memenuhi kewajiban perpajakannya seperti yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 3 UU KUP. 

Berikut batas waktu penyampaian lapor SPT Tahunan sesuai Pasal 3 Ayat (3) UU KUP: 

- Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak

Adapun, besaran denda jika tidak melaporkan SPT Tahunan yang termuat dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP untuk WP orang pribadi sebesar Rp100.000, dan denda untuk wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Meski denda bersifat tegas dan berlaku bagi wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya, Pasal 7 UU KUP juga mengatur ketentuan pengecualian penerapan sanksi pajak. 

Pihak-pihak yang tidak terkena denda meski belum melaporkan SPT Tahunan pribadi di antaranya: 

- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
- Wajib pajak orang pribadi yang tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak orang pribadi yang berstatus warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia
- Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia
- Badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- Wajib pajak yang terkena bencana
- Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007. Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain: terkena kerusuhan massal, terkena musibah kebakaran, terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme, mengalami perang antar suku, dan mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Selain itu, wajib pajak harus mengetahui sanksi pidana jika terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 

Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 UU KUP, di mana setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana paling sikat enam bulan dam paling lama enam tahun.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut