Kasus Covid-19 Di Klaster Perkantoran Meningkat, Menaker: Perusahan Harus Patuhi Prokes!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan agar terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja. Hal itu, terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 di klaster perkantoran.
“Kita berharap temen-teman baik perusahaan pemerintah (BUMN) maupun perusahaan swasta untuk mematuhi prokes guna pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Ida, di Jakarta, Rabu(28/4/2021).
Dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja, lanjut Ida, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih, sehingga perekonomian nasional juga berangsur membaik.
“Kedisiplinan mematuhi prokes Covid-19 adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja," ujar Ida.
Dia mengungkapkan, sejak awal munculnya pandemi Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Menurut Ida, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja, karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.
“Sebenarnya kalau kita mengikuti aturan itu dan menjalankan prokes, kita bisa tekan penyebaran atau klister baru di tempat kerja,” ucap Ida.
Lebih lanjut dia mengatakan, Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Ia melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena oni merupakan tanggungjawab kita bersama.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.
“Kami juga melakukan sosialisasi dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3) serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja dan masyarakat luas,” ujar Ida.
Editor: Jeanny Aipassa