Kasus Covid-19 Varian Omicron Ditemukan di Indonesia, Pemerintah Perketat Aturan Karantina
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memperketat aturan karantina untuk pelaku perjalanan internasional, terkait dengan ditemukannya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Pernyataan itu, disampaikan Jodi Mahardi, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pascapengumuman Kemeterian Kesehatan mengenai temuan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
“Pemerintah ketat memberlakukan aturan karantina sesuai SE Satgas COVID-19 No. 25 tahun 2021. Ancaman varian baru seperti Omicron dan peningkatan mobilitas jelang libur Natal dan Tahun Baru jadi fokus utama agar tidak terjadi gelombang baru Covid-19,” kata Jodi Mahardi, saat dihubungi MNC PORTAL, Kamis (16/12/2021).
Dia mengatakan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait untuk melakukan pengetatan di sejumlah titik yang berpotensi masuknya virus varian Omicron.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik.
“Baik itu di prasarana (terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara), maupun sarana (bus, kereta api, kapal, dan pesawat) dan kemenhub terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan,” tutur Juru Bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati.
Editor: Jeanny Aipassa