Kasus Data Fiktif 97.000 ASN, BPKP Terjunkan Tim Investigasi Besok
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menerjunkan tim investigasi untuk menyelidiki kasus data fiktif 97.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga fiktif, pada Jumat (28/5/2021).
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan tim investigator akan melakukan klarifikasi data kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan proses investigasi juga akan dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia guna mengantisipasi adanya potensi kerugian negara.
“Kami akan menyelidiki masa iya ada orang bayar gaji bisa fiktif, kan ada orang yang mengambil (gaji) itu ada tanda tangannya tidak mungkin fiktif begitu,” ujar Ateh dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).
Menurut dia, upaya melakukan investigasi terkait dengan dugaan data fiktif 97.000 ASN bukanlah hal yang sulit dilakukan. Sebab, semuanya transaksi masih tercatat dan bisa ditelusuri.
Kendati demikian, Ateh belum mengetahui proses investigasi membutuhkan waktu berapa lama hingga mendapatkan hasil yang valid.
“Kalau memang bener begitu kan bukan salah orang yang menerima duit saja, pengurusnya bisa saja salah,” kata Ateh.
Temuan data fiktif 97.000 ASN Tahun 2014 oleh BKN menjadi sorotan sejumlah kalangan, salah satunya perihal gaji bulanan yang dibayarkan negara.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, kasus data misterius memang benar terjadi. Sebab, informasi tersebut disampaikan BKN sebagai lembaga negara yang menyusun dan menetapkan kebijakan teknis manajemen kepegawaian.
Karena itu, data fiktif 97.000 ASN dinilai erat kaitannya dengan gaji yang dibayarkan pemerintah. Artinya, setiap bulannya pemerintah terpaksa mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada orang yang juga dinilai fiktif.
"Pemborosan uang negara, kan gaji dibayar per bulan itu beberapa triliun. Sekarang pertanyaannya yang menerima siapa? Kalau itu memang fiktif berarti orangnya nggak ada," ujar Trubus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (26/5/2021).
Dia mengungkapkan, data fiktif 97.000 ASN merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan segera. Dimana, penegak hukum harus melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut. Pasalnya, perkara ini menyangkut dengan kepentingan publik dan negara.
Secara khusus, Trubus menyarankan agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) proaktif terhadap sistem pembaharuan data kepegawaian di daerah. Langkah itu sekaligus menjadi awal BKN melakukan pembenahan data.
Editor: Jeanny Aipassa