Kasus Dugaan Monopoli OVO Masih Diteliti, Ini Temuan KPPU
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan monopoli sistem pembayaran parkir di mal-mala milik Lippo Group oleh OVO belum ada kemajuan yang signifikan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian.
Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan, KPPU belum memastikan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh OVO bersama pengelola parkir, PT Sky Parking Utama (SPU). Sejauh ini, KPPU menemukan kemungkinan pelanggaran pada dua hal.
"Ada beberapa dugaan. Posisi dominan dan kemungkinan perjanjian tertutup. Masih dalam tahap penelitian," kata dia di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Investigator KPPU Devi Matondang menambahkan, kronologi kasus ini bermula saat pengelola parkir di mal-mal di Lippo Group mulai bekerja sama dengan OVO. Sebelumnya, skema pembayaran di parkir tersebut menggunakan dua sistem yaitu tunai dan elektronik. Untuk elektronik, saat itu ada kartu Flazz milik Bank BCA.
Namun, kata Devi, saat OVO masuk pada 2017, Flazz tidak lagi terdaftar dalam sistem pembayaran parkir mal milik Lippo Group. "Kalau memang cashless, kenapa harus menyingkirkan Flazz?," ujarnya.
Selain itu, KPPU juga mempertanyakan kebijakan Sky Parking Utama yang menunjuk langsung OVO sebagai sistem pembayaran. Padahal, sebelumnya untuk menentukan sistem pembayaran di tempat parkir ini dilakukan lelang tender.
"Setelah ada Sky Parking Utama, gedung-gedung Lippo itu mayoritasnya dikelola Sky Parking, dan dulu untuk parkir ini sistemnya tender, sekarang ditunjuk langsung," kata dia.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Devi mengatakan KPPU sudah memanggil pihak-pihak terkait. Penggalian informasi sejauh ini barudilakukan dari sang kompetitor, Secureparking.
Editor: Rahmat Fiansyah