Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Kudus Bongkar Penyelundupan 600.000 Batang Rokok Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan HTP Rokok 85 Persen Dinilai Gagal Diterapkan

Senin, 03 Mei 2021 - 12:36:00 WIB
Kebijakan HTP Rokok 85 Persen Dinilai Gagal Diterapkan
Ilustrasi Cukai Rokok. Antara
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Kebijakan harga transaksi pasar (HTP) rokok tidak boleh lebih dari 85 persen Harga Jual Eceran (HJE) yang tertempel di pita cukai, dinilai gagal diterapkan. Hal itu menimbulkan kerugian baik di pemerintah maupun masyarakat. 

Pernyataan tersebut, disampaikan Peneliti di Center Of Human And Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD), Roosita Meilani. 

Dia menyoroti ketidaksesuaian kebijakan harga jual eceran (HJE) dengan HTP rokok di lapangan, yang melemahkan upaya pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok sesuai target RPJMN 2019-2024. 

Roosita menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 146 Tahun 2017 (PMK 146/2017) kemudian direvisi menjadi PMK Nomor 156 Tahun 2018 (PMK 156/2018) dan PMK Nomor 152 Tahun 2019 (PMK 152/2019), pemerintah mengatur HTP rokok dibatasi minimum 85 persen dari HJE yang tertempel di pita cukai.

"Namun kita lihat di regulasi Dirjen Bea Cukai Nomor 37/2017 ternyata mengizinkan pabrikan mematok di bawah 85 persen asalkan tidak lebih dari 50 persen kantor wilayah bea cukai,” ujar Roosita di Jakarta, Senin (4/5/2021).

Saat ini, lanjutnya, tengah terjadi krisis konsumsi tembakau di Indonesia, serta adanya benturan regulasi mengenai kebijakan harga rokok di pasar. Hal itu, menimbulkan kerugian vertikal di pemerintah dan horizontal di masyarakat. 

"Tidak ada naskah akademik mengenai ketentuan kelonggaran area pengawasan Bea Cukai. Ini perlu dievaluasi. Benturan kebijakan ini menandakan pemerintah belum bersungguh sungguh mewujudkan tujuan RPJMN,” kata Roosita.

Dalam kesempatan yang sama, Adi Musharianto, Peneliti CHED ITB Ahmad Dahlan, mengatakan pihaknya menemukan fakta terjadinya praktik penjualan rokok di bawah 85 persen dari pita cukai.

“Temuan kami di lapangan menunjukkan HTP yang terjadi sekitar 70,66 persen atau di bawah aturan 85%. HJE misalnya 20 ribu kemudian didiskon lagi. Ini buang-buang kebijakan. Kenapa tidak langsung 85 persen saja di PMK-nya? Ini pengawasan kita sebagai masyarakat,” ujar Adi.

Menurut dia, ketentuan PMK yang membatasi penjualan HTP pada 85% sudah tepat untuk mengendalikan konsumsi tembakau. “Tapi perlu penindakan dari pemerintah untuk yang melanggar. Ini juga membuat keterjangkauan lebih sulit bagi anak-anak,” kata Adi.

Terkait dengan itu, lanjutnya, pemerintah sebaiknya membuat roadmap mengenai HTP pada 2022-2024 di mana di dalamnya terdapat pengawasan dan tindak tegas untuk perusahaan yang melanggar dan pelaksanaan penetapan tarif cukai sesuai aturan.

Manajer Riset Fiskal DDTC, Denny Visarro, mengungkapkan bahwa dampak ketidaksesuaian dari regulasi HJE dan HTP adalah makin lemahnya kontrol prevalensi perokok. Hal ini menunjukkan bahwa harga merupakan salah satu faktor penentu pengendalian konsumsi tembakau.

“Dalam konteks penetapan HTP 85% yang mana masih bisa dikompromikan dan lebih diperparah sepanjang tidak melebihi lokasi survei. Kenapa bisa ada ini? Kalau dari rasionalisasi bisnis pasti perusahaan mencari cara dalam menekan harga,” ujar Denny.

Perusahaan rokok pasti mengincar konsumen, dan di sisi lain ada juga yang ingin menghindari cukai. Dia mengatakan faktor kompromi seperti mengontrol 40 lokasi survei seharusnya dieliminasi.

Persoalan ini sudah menjadi sorotan dari berbagai pihak dalam rangka menyukseskan pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia. Kebijakan cukai dan kebijakan hasil tembakau merupakan salah satu kunci menurunkan prevalensi perokok. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut