Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 240 Investor Minati Proyek Sampah Jadi Energi, Tender Dimulai Pekan Depan  
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan TKDN Disebut Jadi Hambatan untuk Investor Asing, Begini Tanggapan Kemenperin

Sabtu, 30 November 2024 - 20:11:00 WIB
Kebijakan TKDN Disebut Jadi Hambatan untuk Investor Asing, Begini Tanggapan Kemenperin
Kemenperin menyebut kebijakan TKDN untuk melindungi investasi. Produk manufaktur dari investasi asing bisa diserap oleh pasar domestik. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Laporan AmCham Indonesia dan the US Chamber of Commerce menyebut banyak investor Amerika Serikat (AS) yang tidak nyaman dengan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Hal ini disebut menjadi penyebab para investor enggan menanamkan modalnya di Tanah Air.

Menanggapi laporan itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menuturkan, kebijakan TKDN sebenarnya untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman modal asing. Pasalnya, produk manufaktur dari investasi asing bisa diserap oleh pasar domestik.

Febri menjelaskan, perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga permintaan pasar domestik terutama yang berasal belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. 

Selain itu, permintaan domestik atas produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik juga terjaga permintaan domestiknya oleh kebijakan TKDN melalui belanja konsumsi rumah tangga.

"TKDN merupakan karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia. Kami tentu berkewajiban menjamin keberlangsungan investasi tersebut,” ujar Febri dalam keterangannya dikutip, Sabtu (30/11/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut