Kegiatan di Mal dan Restoran Dibatasi Maksimal 75 Persen selama Nataru
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain akan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Kegiatan di mal dan restoran akan dibatasi.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah melarang perayaan Natal dengan kapasitas besar dan dihadiri oleh lebih dari 50 orang. Sementara kegiatan mal dan restoran dibatasi maksimal 75 persen.
“Jadi perayaan Natal dan Tahun Baru yang besar, yang dihadiri oleh lebih dari 50 orang tidak diperbolehkan. Mal dan juga restoran diberikan batasan hingga 75 persen,” kata dia dalam Weekly Press Briefing, Senin (6/12/2021).
Selain itu, untuk kegiatan olahraga dan kesenian lainnya diharuskan tidak menghadirkan penonton. Sementara kegiatan musik dan sebagainya harus mengacu kepada aturan yang diterbitkan.
Dia mengatakan, pemerintah memprediksi banyak warga yang berencana melakukan aktivitas liburan di masa libur Natal dan Tahun Baru. Karena itu, pengetatan kegiatan perlu dilakukan.
“Ini adalah bentuk pengetatan demi mendukung wisata dan belanja di dalam negeri,” ujarnya.
Editor: Jujuk Ernawati