Kembali Diperketat, Simak Aturan Terbaru Masuk Mal di Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 untuk Provinsi DKI Jakarta mulai 18 Januari-24 Januari 2022. Terkait dengan itu, pemerintah memperketat aturan masuk mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 (Inmendagri No.03/2022) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri terbaru itu, pemerintah memberlakukan pembatasan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, yakni dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 WIB.
“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” bunyi Inmendagri No.03/2022 seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (18/2/2022).
Berikut aturan terbaru masuk mal/pusat perbelanjaan di Jakarta dan seluruh wilayah Jawa-Bali yang masuk Level 2 PPKM:
1. Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 Persen.
2. Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
4. Semua wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara, Untuk operasional Bioskop hanga dibatasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Editor: Jeanny Aipassa