Kembangkan Pil Antivirus Covid-19, AS Investasikan Lebih Dari Rp43,445 Triliun
WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan menginvestasikan lebih dari 3 miliar dolar AS atau sekitar Rp43,445 triliun untuk mengembangkan pil antivirus Covid-19. Pengembangan juga dilakukan untuk obat antivirus lain yang dapat menyebabkan pandemi seperti virus Covid-19.
Pada Kamis (17/6/2021), Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS mengumumkan sebuah program baru, yang dijuluki Program Antivirus untuk Pandemi. Program tersebut, akan membantu penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan obat dalam bentuk pil yang dapat mencegah gejala yang disebabkan oleh virus.
Dijelaskan, Pemerintah AS akan menyediakan dana melalui American Rescue Plan, yang bertujuan untuk mempercepat uji klinis untuk beberapa obat antivirus.
Dana untuk program tersebut, akan diberikan sekitar 300 juta dolar AS atau Rp4,344 triliun untuk penelitian dan dukungan laboratorium.
Selanjutnya sekitar 1 miliar dolar AS atau Rp14,481 triliun untuk evaluasi praklinis dan klinis, dan sekitar 700 juta dolar AS atau Rp10,137 triliun untuk mengembangkan pengobatan melalui Institut Nasional Alergi dan Penyakit Menular (National Institute of Allergy and Infectious Diseases atau NIAID) dan Otoritas Penelitian dan Pengembangan Biomedis Lanjutan (Biomedical Advanced Research and Development Authority atau BARDA.
“Program Antivirus untuk Pandemi bertujuan menciptakan obat baru yang mencegah penyakit dan kematian akibat Covid-19 yang serius, terutama dalam bentuk pil yang dapat disimpan di rumah sebagai pencegahan awal terhadap penyakit. Ini akan menjadi cara yang ampuh untuk memerangi pandemi dan menyelamatkan nyawa,” kata Direktur NIAID, Dr Anthony Fauci, kepada Presiden Joe Biden, di Gedung Putih, Washington, AS, Kamis (17/6/2021).
Pekan lalu, pemerintahan Biden mengatakan akan mendapatkan sekitar 1,7 juta uji coba pengobatan antivirus yang sedang dikembangkan untuk pengobatan Covid-19 dari perusahaan farmasi Merck.
Editor: Jeanny Aipassa