Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA
Advertisement . Scroll to see content

Kemenaker Buka Posko Aduan Masalah Pembayaran THR Perusahaan, Ini Cara Lapornya!

Senin, 18 Maret 2024 - 16:57:00 WIB
Kemenaker Buka Posko Aduan Masalah Pembayaran THR Perusahaan, Ini Cara Lapornya!
ilustrasi THR karyawan (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas). Posko ini dikhususkan untuk melayani aduan para pekerja/buruh soal penyaluran Tabungan Hari Raya (THR) lebaran 2024.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Nantinya, Posko THR bakal memberikan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang bisa diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK), Indah Anggoro Putri mengatakan posko tersebut siap diresmikan oleh Menteri Ketenagakerjaan pada hari ini, Senin (18/3).

"Sore ini jam 4 dilaunching (Posko THR) oleh Ibu Menaker," ujar Indah saat dihubungi iNews.id, Senin (18/3/2024).

Pada kesempatan tersebut Indah juga mengimbau  perusahaan untuk menjadikan Surat Edaran THR menjadi pedoman perusahaan dalam membayarkan hak para pekerja. Seperti pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran, pembayaran THR tidak boleh dicicil, hingga tidak boleh THR yang dipotong bagi setiap sektor industri.

Masalah-masalah tersebutlah yang kedepannya, jika ditemukan para pekerja, maka bisa segera diadukan di portal Posko THR. Pada tahun lalu setidaknya ada 1.540 perusahaan yang diadukan melalui posko THR, pada akhirnya ada 1.026 perusahaan yang melengkapi pembayaran THR kepada karyawan setelah melalui pembinaan oleh Kemenaker.

Indah mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, hingga sanksi kepada perusahaan.

"Jadi tahun ini back to normal semua," tuturnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut