Kemenaker Gagalkan Pemberangkatan 59 Calon TKI Ilegal ke Timur Tengah
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggagalkan pemberangkatan 59 Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Timur Tengah, antara lain Arab Saudi, Qatar, dan UEA.
Hal itu terjadi saat Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kemenaker yang terdiri dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Dit. P2PMI) dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselematan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3).
Para calon TKI dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (domestic workers) dan tiap-tiap CPMI juga telah diiming-imingi uang saku atau uang tinggal sebesar 5 hingga 7 juta.
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Dit. Bina P2PMI Kemnaker yang meminta pertolongan dikarenakan adanya dugaan penempatan PMI secara ilegal.
Penempatan PMI tersebut akan dilakukan oleh orang perseorangan dan bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK), Suhartono, mengatakan, sidak ini merupakan upaya pelindungan bagi WNI yang akan diberangkatkan secara ilegal.
Penempatan yang dilakukan secara ilegal akan berdampak bagi keselamatan para CPMI.
"Penempatan yang dilakukan secara ilegal akan membuat CPMI rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa, atau tindak pidana lainnya," ucap Dirjen Suhartono di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, penempatan PMI ke negara Arab Saudi, Qatar, dan UEA untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan masih dilakukan moratorium sejak tahun 2015 dengan ditetapkannya Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.
Direktur Bina P2PMI, Rendra Setiawan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati apabila adanya rayuan atau bujuk rayu dari calo, sponsor, atau pihak lainnya yang bukan sebagai P3MI yang terdaftar di Kemnaker dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi.
"Upayakan mendapatkan informasi yang resmi dari Dinas Ketenagakerjaan setempat atau LTSA," tandasnya
Editor: Jeanny Aipassa