Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal, Tindak Tegas Pelanggaran
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Larang Penjualan Minyak Goreng Rakyat Secara Bundling

Sabtu, 11 Februari 2023 - 08:56:00 WIB
 Kemendag Larang Penjualan Minyak Goreng Rakyat Secara Bundling
Ilustrasi minyak goreng curah Minyakita. (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang penjuakan minyak goreng rakyat secara bundling, untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga.

Hal itu, ditetapkan melalui 
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag
Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat tertanggal 6 Februari 2023.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, mengungkapkan selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg, aturan tersebut melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Kasan, dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (11/2/2023).

Dalam surat edaran itu, disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut