Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : APPBI: 85 Persen Mal Siap Periksa Kartu Vaksinasi Covid-19 Pengunjung
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag: Restoran di Mal Boleh Dine In Asal Punya Ruangan Terbuka

Kamis, 12 Agustus 2021 - 08:30:00 WIB
Kemendag: Restoran di Mal Boleh Dine In Asal Punya Ruangan Terbuka
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan restoran dan kafe di mal boleh melayani dine in atau makan di tempat jika memiliki area ruang terbuka.

Sampai saat ini, Kemendag dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) masih mengevaluasi penerapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang, sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 10-16 Agustus 2021.

"Kami sudah sepakat, pada saat itu juga Pak Menko (Luhut) menyampaikan bahwa di daerah tertutup, dine in ini tidak diizinkan kecuali untuk yang terbuka. Artinya kalau di luar pelataran silakan saja, tapi kapasitas terbatas dan diberikan waktu yang singkat sesuai aturan PPKM," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, dalam konferensi pers virtual Kemendag, Rabu (11/8/2021).

Terkait wacana restoran dan kafe di mal boleh melayani dine in setelah uji coba pembukaan mal berakhir pada 16 Agustus 2021 sesuai masa PPKM Level 4, menurut dia, hal itu bergantung pada evaluasi uji coba pembukaan 138 mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Dia menjelaskan, apabila uji coba pembukaan mal selama 1 pekan berjalan efektif, maka wacana dine in itu masih akan dipertimbangkan oleh sejumlah kamenterian/lembaga terkait.

"Kalau efektif ya kita lapor lagi, karena ini kan ke pemerintah dan diputuskan bersama. Dipimpin Pak Menko Marves, nanti kita bahas lagi sejauh mana ini," ujar Oke Nurwan.

Dia mengungkapkan, opsi pelonggaran operasional mal apabila uji coba berjalan efektif tak hanya terkait perizinan dine in. Pemerintah bisa saja memberikan pelonggaran dengan menaikkan kapasitas maksimum pengunjung, atau memperpanjang jam operasional mal.

Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, juga menambahkan pihak pengelola mal masih belum memikirkan pelonggaran operasional mal, baik izin melayani dine in untuk restoran, maupun jenis pelonggaran lainnya.

"Jadi memang sekarang ini pusat perbelanjaan masih fokus untuk memastikan mekanisme pemeriksaan vaksinasi, khususnya melalui aplikasi PeduliLindungi. Jadi memang kami belum berpikir ke depannya," kata Alphonzus.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut