Kemendag Siap Bersinergi dengan Lembaga Lain Majukan Industri Kripto
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap bersinergi dengan lembaga lain untuk membuat aturan yang dapat memajukan industri kripto di Indonesia.
Menurut Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, sinergi tersebut akan dilakukan Kemendag dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu, lanjutnya bertujuan untuk menciptakan kebijakan yang tepat terkait industri kripto guna melindungi konsumen dan kepentingan nasional secara umum.
Dia menjelaskan, aset kripto adalah sebuah realitas perkembangan di era digitalisasi, yang harus disikapi dengan tepat oleh pemerintah. Pasalnya, aset kripto dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat luas jika fungsinya jelas dan didukung oleh pemerintah.
"Kemendag melihat ada tantangan dalam mewujudkan perdagangan kripto yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keamanan konsumen. Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan semua lembaga termasuk BI, Kemenkeu dan OJK," kata Jerry Sambuaga, dalam keterangan, Rabu (16/2/2022).
Terkait kebijakan OJK yang melarang jasa keuangan memfasilitasi aset kripto, Wamendag menilai, hal itu perlu diperjelas penerapannya apakah keseluruhan atau ada penjelasan dan batasan tertentu.
Menurut dia, kebijakan yang tidak tepat bisa menimbulkan dampak yang kontraproduktif dalam upaya penataan dan pengaturan perdagangan kripto.
"Karena itu, maksud dari institusi keuangan tidak boleh memfasilitasi kripto dan NFT itu harus dijelaskan secara komprehensif. Yang pasti dari perspektif kami, semua transaksi jual beli kripto yang menggunakan rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Bappebti," ujar Jerry Sambuaga.
Dia mengungkapkan, aset kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan. Sejak semula disepakati sesuai undang-undang, kripto diperlakukan sebagai komoditas, sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.
"Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditas. Dan perdagangan komoditas itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditas, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kemendag," tutur Jerry Sambuaga.
Dia menambahkan komoditas tersebut justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset kripto aman dan mudah.
"Dari dan ke rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia," ungkap Jerry Sambuaga.
Editor: Jeanny Aipassa