Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Sebut Amerika Negara Nuklir Nomor 1, Rusia Nomor 2 dan China Ke-3
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Tahan Kapal Tanker China di Palembang karena Tak Punya Izin Impor

Kamis, 09 Mei 2024 - 09:51:00 WIB
Kemendag Tahan Kapal Tanker China di Palembang karena Tak Punya Izin Impor
Kemendag menahan sementara sebuah kapal tanker asal China di Palembang, Sumatera Selatan, karena tidak memiliki izin impor. (Foto: Dok. Kemendag)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menahan sementara sebuah kapal tanker di Palembang, Sumatera Selatan, karena tidak memiliki izin. Kapal tanker yang diketahui berasal dari China tersebut tidak memiliki izin impor berdasarkan hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post-border).

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan melalukan penyitaan tersebut secara langsung pada, Rabu (8/5/2024). Kapal tanker dengan berat kotor 1.970 ton dengan kode HS 8901.20.50 tersebut direncanakan beroperasi di Indonesia untuk mengangkut bahan bakar minyak dan aspal.

"Pelanggaran oleh importir kapal tanker tersebut adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan," ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).

Zulhas menambahkan, meski kapal tanker senilai Rp50,9 Miliar itu telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), namun kapal tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.

"Kapal Tanker ini termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB), jadi mereka tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024," tuturnya.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024, BMTB dalam ketentuan untuk impor komoditas jenis kapal tanker, telah diatur berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.

"Pemerintah secara tegas akan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan," ucapnya.

Diketahui, Mendag Zulhas tengah memimpin ekspose temuan kapal tanker tersebut guna melegitimasi sanksi penahanan sementara kendaraan impor asal Negeri Tirai Bambu tersebut. Ekspose merupakan quality assurance dari hasil pengawasan sebelumnya guna menghasilkan proses Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) yang lebih baik. 

Kegiatan ekspose juga merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya yang dijadikan sebagai tempat kajian dan analisis.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut