Kemendag Take Down 6.678 Konten Penjualan Minyakita di Marketplace
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut pihaknya mendapati masih ada penjualan Minyakita di toko online atau marketplace. Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita sudah di-take down akibat melanggar aturan.
"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurutkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," ujar Mendag Zulhas dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Adapun, pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Dia meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat.
“Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek Minyakita harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” tuturnya.