Kemenhub Bakal Umumkan Nasib Tarif Angkutan Umum Imbas Kenaikan Harga BBM
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal segera mengumumkan nasib tarif angkutan umum pascapengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada Sabtu lalu. Hal tersebut rencananya akan diumumkan sore hari ini.
"Nanti sore akan dikeluarkan pernyataan resmi terkait tindak lanjut dari kenaikan harga BBM ini, dampaknya secara umum," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati kepada MNC Portal Indonesia, Senin (5/9/2022).
Sebelumnya, Kemenhub telah dua kali menunda kenaikan tarif ojek online. Adapaun alasan penundaan tersebut yakni perlu adanya sosialisasi lebih kepada pihak-pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai situasi di masyarakat.
Kemudain saat ini, setelah adanya kenaikan harga BBM, berbagi pihak pun meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk dapat menaikan tarif angkutan tersebut.
Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kenaikan tarif sebesar 30 persen untuk merespons adanya kenaikan harga BBM. Selain itu, mereka juga meminta tarif taksi online ikut disesuaikan dengan adanya kenaikan harga BBM.
"Kami minta kepada Pemerintah untuk menaikan tarif ojol dan mobil (taksi) online sebesar minimal 30 persen dari harga saat ini tanggal 3 September 2022," ucap Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril dalam keterangannya.
Sementara harga BBM saat ini yang mengalami kenaikan yakni, Harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Kemudian, harga Solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, dan harga Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
Editor: Aditya Pratama