Kemenhub Jamin Motor Listrik Konversi Layak Mengaspal di Jalan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjamin bahwa motor listrik hasil konversi sudah aman dan layak untuk digunakan. Pasalnya, hal ini sudah dilakukan serangkaian uji coba terkait dengan tingkat keselamatan.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan menjelaskan, ketika motor seseorang diajukan untuk dikonversi oleh Kemenhub, maka ada tiga komponen yang diganti menjadi komponen bahan bakar listrik.
"Jadi pada saat motor konversi kami uji, termasuk semua ini kan sudah hilang dan diganti motor listrik, yakni baterai, controller, dan motor listrik. Tiga komponen itu nanti akan kita tes. Ketika sudah dilakukan uji ini itu, kami yakin berkeselamatan dan tentu layak untuk di jalan raya," ujar Danto dalam acara Sosialisasi Program Konversi Motor Listrik dikutip, Rabu (5/4/2023).
"Jadi bapak, Ibu semua tidak usah khawatir, selama kendaraan listrik itu sudah dilakukan uji di kami, InsyaAllah itu secara kelayakan bisa terjamin," sambungnya.
Pakai Motor Listrik Konversi, Segini Biaya yang Bisa Dihemat Setahun
Terkait dengan jaminan ketahanan maupun performance baterai listrik, Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo menyebut, untuk menjamin performance, kapasitas minimum baterai listrik yang digunakan dalam motor konversi adalah 1,44 kWh atau setara 20 Ah, dengan tegangan 72 volt.
Melihat Instalasi Konversi Motor BBM ke Listrik
Dengan spesifikasi tersebut, masyarakat bisa menempuh jarak 40-60 kilometer (km) dalam sekali pengisian daya tergantung dengan cara pemakaiannya," ucap Gigih.
Terkait keamanan, Gigih mengatakan bahwa hal tersebut masih tugas bersama antara Kementerian ESDM, Kemenhub, dan Kemenperin dalam memastikan baterai yang digunakan di motor listrik telah memenuhi standar internasional dan SNI.
Motor Konversi Dapat Subsidi Rp7 Juta, Ini Daftar Bengkel Tersertifikasi
"Kita harus bekerja sama dengan tiga kementerian ini melakukan pengujian dan sertifikasi oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi di Kemenperin," tuturnya.
Berdasarkan data Kemenhub, jumlah sertifikasi registrasi uji tipe kendaraan bermotor listrik pada 2019 terdapat 1.065 unit, 2020 terdapat 2.457 unit, 2021 terdapat 11.989 unit, dan 2022 terdapat 25.262 unit.
Sedangkan, jumlah sertifikasi uji tipe kendaraan bermotor listrik pada 2019 ada 14 tipe, 2020 sebanyak 52 tipe, 2021 sebanyak 54 tipe, 2022 sebanyak 97 tipe, dan di 2023 sehanyak 42 tipe.
Editor: Aditya Pratama