Kemenhub Pastikan Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Laik Terbang
JAKARTA, iNews.id - Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182 dipastikan laik terbang. Pesawat jenis Boeing 737-500 tersebut memiliki sertifikat kelaikudaraan hingga 17 Desember 2021.
"Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, Senin (11/1/2021).
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menambahkan, pengawasan yang dilakukan meliputi pemeriksaan pesawat yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat itu masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan.
Berdasarkan data, Pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai Desember 2020. Kemudian, kata Novie, Ditjen Hubdara melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang (No Commercial Flight) dan pada 22 Desember, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang (Commercial Flight).
"Sebelum terbang kembali, telah dilakukan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 pada 2 Desember 2020," katanya.
Menurut Novie, Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) AS dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada 24 Juli 2020. Pesawat tersebut sebelumnya pernah dioperasikan dua maskapai asal AS, Continental Air (1994-2010) dan United Airlines (2010-2012).
“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” ujarnya.
Editor: Rahmat Fiansyah