Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi V DPR Desak Kemenhub Audit Keselamatan Independen Buntut Marak Kereta Anjlok 
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Sanksi Maskapai Langgar Tarif Batas Atas, Pelanggaran Didominasi Rute Jarak Pendek

Minggu, 26 Maret 2023 - 12:37:00 WIB
Kemenhub Sanksi Maskapai Langgar Tarif Batas Atas, Pelanggaran Didominasi Rute Jarak Pendek
Kemenhub sanksi maskapai langgar tarif batas atas, pelanggaran didominasi rute jarak pendek. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administratif kepada sejumlah maskapai yang melanggar tarif batas atas (TBA). Pelanggaran tersebut didominasi rute jarak pendek periode Juli-Desember 2022. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Maria Kristi Endah Murni mengatakan selama melakukan pengawasan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di sejumlah rute yang dilayani beberapa maskapai. 

"Berupa adanya pelanggaran penetapan TBA/TBB (tarif batas bawah) maupun penetapan FS (fuel surcharge) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan," kata Kristi, Sabtu (26/3/2023).

Dia menuturkan, terkait pelanggaran yang terjadi, Ditjen Perhubungan Udara secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

"Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022. Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa surat peringatan yang berlaku selama 14 hari," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut