Kemenhub Siap Bekukan Aplikator yang Tak Bisa Jamin Keamanan Penumpang
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperingatkan aplikator transportasi online untuk mengutamakan keamanan penumpangnya. Jika tak mampu, izin operasi akan dicabut.
“Keamanan dan keselamatan penggunanya harus diutamakan. Kalau tidak mampu terpaksa kami evaluasi supaya dibekukan operasinya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (5/11/2018).
Pernyataan tersebut merespons dugaan pelecehan dan tindak pidana yang dilakukan oknum mitra pengemudi Grab Car terhadap penggunanya beberapa waktu lalu. Budi mengaku gusar sehingga pemerintah akan mengambil sikap tegas bila diperlukan.
"Saya sudah sering berkomunikasi dengan para operator dan mereka menjanjikan pembinaan kepada mitra pengemudinya. Tapi buktinya ada kejadian lagi,” ujarnya.
Budi menduga kasus pelecehan kembali terjadi akibat pembinaan yang seharusnya dilakukan oleh aplikator transportasi online tidak menyentuh akar permasalahannya.
"Yaitu sistem rekrutmen yang terlalu longgar. Bahkan proses perekrutan pengemudinya mungkin seperti beli kucing dalam karung,” kata dia.
Pengamat transportasi dari ICT Institute Heru Sutadi sepakat kasus pelecehan seksual perlu ditangani secara serius, terutama aplikator harus menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya.
“Keselamatan penumpang harus menjadi perhatian utama. Ketika tidak bisa menjamin hal tersebut, publik tentu akan mempertanyakan kemampuan perusahaan penyedia layanannya tersebut,” ujar Heru.
Menurut Heru, munculnya tuntutan pembekuan operasi cukup berdasar, karena kasus pelecehan serupa tak sekali dua kali terjadi. Dalam kurun 2017-2018, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum mitra pengemudi sudah terjadi setidaknya 12 kali.
“Kalau berulang seperti ini, saya merasa tidak ada upaya serius menangani kasus ini. Penindakan tidak bisa sekadar suspend, lalu kejadian lagi. Sebab itu saya setuju pemerintah juga perlu melihat kekhawatiran dan tuntutan pengguna,” katanya. (Feby Novalius)
Editor: Rahmat Fiansyah