JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan besaran tarif LRT Jabodebek. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, tarif LRT Jabodebek dipatok Rp5.000 untuk kilometer pertama dan kilometer selanjutnya dikenakan tarif Rp700.
Adita menyebut, besaran tarif LRT Jabodebek akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan peraturan menteri tersebut akan dikeluarkan.
Indonesia Berpeluang Besar Jadi Produsen Utama Alat Olahraga Global
"Tarif Rp5.000 untuk km pertama dan selanjutnya Rp700 per km. Ditunggu saja nanti PM-nya," ujar Adita saat dihubungi, Senin (10/7/2023).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menyampaikan, besaran untuk tarif dari stasiun awal hingga stasiun akhir LRT Jabodebek akan dikenakan biaya pada kisaran Rp20.000 hingga Rp25.000.
Uji Coba LRT Jabodebek Makin Intensif Jelang Dioperasikan dengan Penumpang Pekan Depan
"Total maksimal dari ujung ke ujung Rp20.000 hingga Rp25.0000. Kan jaraknya dari Cibubur-Dukuh Atas dan Bekasi beda nih, yang satu Rp20.000 atau satu lagi Rp25.000 sampai Dukuh Atas," ucap Risal saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR, Rabu (5/7/2023).
LRT Jabodebek Uji Coba 12 Juli 2023, KAI Pastikan Kemanan Penumpang meski Tanpa Masinis
Saat ini, Kemenhub secara intensif melakukan serangkaian pengujian LRT Jabodebek, baik dari sisi kesiapan sarana, prasarana maupun Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan operasi dan aspek keselamatan telah terpenuhi ketika nantinya LRT Jabodebek dioperasikan.
Pengujian yang dilakukan terkait sumber daya manusia (SDM) seperti train attendant, penyelia, pengawas Stasiun, pengendali operasi terpusat kereta otomatis, petugas pemeriksaan, dan petugas perawatan sarana dan prasarana.
Kemudian, pengujian prasarana seperti, stasiun, rel, persinyalan, dan lain-lain. serta pengujian sarana yaitu rangkaian kereta api. Setelah dilakukan serangkaian pengujian tersebut, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) akan mengeluarkan sertifikat hasil pengujian.
Editor: Aditya Pratama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku