Kemenkeu Dalami Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019. Perpres tersebut merupakan dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan terhitung 2020.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengaku belum bisa menanggapi secara rinci putusan MA tersebut.
"Kita sedang dalami keputusan itu seperti apa bunyi dan implikasinya," kata Suahasil di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Suahasil menjelaskan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang defisit menjadi alasan utama pemerintah menaikkan iuran peserta. Kenaikan tidak hanya terjadi pada peserta mandiri, melainkan juga PNS, TNI, dan Polri yang dibiayai APBN.
Eks kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu mengakui, pemerintah tidak mungkin menambal seluruh defisit BPJS Kesehatan dengan APBN setelah tahun lalu menyuntik dana Rp15 triliun.
"Kalau kita berikan uang seperti itu, tahun depan kita enggak tahu lagi berapa," katanya.
Yang pasti, kata Suahasil, amar putusan MA perlu dipelajari. Setelah itu, Kemenkeu baru berkoordinasi dengan instansi lain menyikapi masalah BPJS Kesehatan.
"Setelah kita dalami, kita lihat konsekuensinya. Kita mesti bicara dengan kementerian lain yang terkait," ujar Suahasil.
MA sebelumnya mengabulkan gugatan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.
MA menilai Perpres tersebut melanggar UUD 1945 dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah yang keberatan dengan kenaikan iuran tersebut.
Editor: Rahmat Fiansyah