Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Refly Harun Desak Purbaya Telusuri Pegawai Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkeu Lelang Barang Kalcer, Ada Sepatu Lari sampai Jam Tangan Mewah

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:33:00 WIB
Kemenkeu Lelang Barang Kalcer, Ada Sepatu Lari sampai Jam Tangan Mewah
Jam tangan mewah merk Patek Philippe Twenty diilelang Kemenkeu. (Foto: IG Ditjen KN)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melelang barang kalcer, mulai dari sepatu lari hingga jam tangan mewah. Kegiatan lelang ini dilakukan melalui beberapa kantor.

"Berikut beberapa barang kalcer yang akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Jakarta III, KPKNL Jakarta V dan KPKNL Palu," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Selasa (28/10/2025).

Sebagai informasi, kalcer adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sekelompok orang dengan gaya atau penampilan sesuai budaya pop, tren hingga gaya hidup yang sedang populer.

Daftar Barang Kalcer yang Dilelang

  • 1. Sepatu lari merek Adidas Evo SL ukuran 38 2/3

Nilai limit: Rp300.000
Uang jaminan: Rp50.000

  • 2. Tumbler silver merk Corkcicle 475 ml

Nilai limit: Rp377.000
Uang jaminan: RP114.000

  • 3. Lukisan berjudul 'Nelayan Indonesia'

Nilai limit: Rp20.000.000
Uang jaminan: Rp1.000.000

  • 4. Arloji merk Patek Philippe Twenty-4

Nilai limit: Rp90.000.000
Uang jaminan: Rp45.000.000

Sementara itu, lelang bisa dilakukan secara online dengan cara, sebagai berikut:

  1. Buat akun e-Auction di http://lelang.go.id/register dengan menggunakan data diri dan alamat email.
  2. Pilih barang lelang, dan tentukan ikut lelang perorangan atau badan hukum.
  3. Setor uang jaminan ke nomor yang sudah ditentukan. Namun, penyetoran tidak dapat dicicil.
  4. Ikuti proses tawar-menawar dalam lelang dengan memberikan penawaran tertinggi akan mendapatkan barang tersebut.
  5. Barang lelang berhasil didapatkan. Pembeli wajib menyetorkan nilai tawar yang diberikan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut