Kemenkeu Pastikan Pembahasan APBN 2024 Transparan dan Akuntabel
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024 (APBN 2024) berlangsung transparan dan akuntabel.
Hal itu, disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi, mewakili Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik di Aula Gedung Djuanda, Kantor Kementerian Keuangan pada hari ini, Rabu (30/8/2023).
Menurut dia, tema Seminar Keterbukaan Informasi Publik, yaitu Pokok-Pokok Kebijakan APBN 2024, sangat relevan dengan fokus dan prioritas pemerintah saat ini yang sedang melakukan pembahasan RUU APBN TA 2024.
"Sebagai instrumen kebijakan publik yang bersifat dinamis, proses perencanaan dan perumusan APBN membutuhkan banyak perspektif dari kacamata publik termasuk dari para pakar dan akademisi, serta pihak terkait lainnya," kata Heru.
Dia mengungkapkan, perspektif publik sangat dibutuhkan sebagai bahan penyempurnaan sekaligus perwujudan implementasi good governance dan penguatan partisipasi publik dalam penyusunan APBN TA 2024 yang semakin kredibel, transparan, dan akuntabel.
Terkait dengan itu, keterbukaan informasi dalam rangka penyusunan dan pembahasan APBN TA 2024 merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas, sekaligus tanggung jawab moral dalam rangka memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat.
"Tujuannya agar sejak awal penyusunan APBN 2024 ini sudah dipahami dan melibatkan masyarakat dan terutama dapat dimanfaatkan secara tepat oleh kita semua,” ungkap Heru.
Sementara Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan penyelenggaraan seminar keterbukaan informasi tersebut karena Kemenkeu menyadari bahwa saat ini putaran informasi bergerak sangat cepat.
Dia menjelaskan, keterbukaan informasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan segala sesuatu yang berdampak pada kepentingan publik akan semakin meningkat.
"Bahkan kadang arus deras informasi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menciptakan hoaks, yang oleh publik justru sering dianggap sebagai informasi yang benar," ujar Deni.
Dia menjelaskan, tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentsi (PPID) pada setiap badan publik termasuk PPID di Kemenkeu, tidak bisa hanya berfokus pada pemberian layanan informasi.
PPID juga harus berperan aktif untuk mengisi ruang publik dengan menyampaikan data dan informasi yang terkini terkait kebijakan badan publiknya, sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran hoaks/disinformasi.
“Sejalan dengan tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, PPID di lingkungan Kementerian Keuangan terus berupaya untuk mewujudkan penyelenggaraan good governance di Kementerian Keuangan yang diharapkan dapat berimplikasi pada terciptanya kepercayaan publik,” lanjut Deni.
Deni menambahkan, SSeminar Keterbukaan Informasi Publik tahun ini diselenggarakan dalam rangka memberikan gambaran dan pemahaman kepada publik terkait pokok-pokok kebijakan APBN 2024, serta peran strategis APBN dalam menjalankan perannya sebagai shock absorber, akselerator transformasi ekonomi dan instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Jeanny Aipassa