Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Refly Harun Desak Purbaya Telusuri Pegawai Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkeu Tunggu Langkah Hukum Tommy Soeharto Soal Penyitaan Aset BLBI

Jumat, 12 November 2021 - 17:15:00 WIB
Kemenkeu Tunggu Langkah Hukum Tommy Soeharto Soal Penyitaan Aset BLBI
Ilustrasi Kementerian keuangan
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menunggu langkah hukum dari Hutomo Mandala Putra, alias Tommy Soeharto, terkait penyitaan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayanan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, mengatakan belum mengetahui langkah hukum apa yang akan diambil oleh Tommy.

Menurut Tri, penyitaan aset Tommy Soeharto terkait kasus BLBI ditangani oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana atau Satgas BLBI, dan Satuan Tugas dari PUPN (panitia urusan utang negara) atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 

"Terkait pernyataan Tommy Soeharto di media massa bahwa akan mengambil langkah hukum, sampai saat ini kami dari Kementerian Keuangan belum mendapat informasi apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan, mungkin kita akan sama sama lihat apa langkah hukumnya," kata Tri, dalam video virtual, Jumat (12/11/2021).

Dia menjelaskan, Kemenkeu melalui Satgas BLBI tengah fokus menyelesaikan beberapa piutang dari debitur dan kreditur mengenai utang BLBI. Adapun, penagihan ini berrdasarkan susunan kelompok kerja yang dibuat Kementerian Keuangan.

"Sementara kami sampaikan apa yang sudah teman-teman media lihat. Yang belum terlihat belum bisa kami sampaikan karena sedang kami laksanakan. Nanti kalau udah  saatnya akan disampaikan oleh ketua satgas ke media," tutur Tri.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut