Kemenkominfo Minta Operator Seluler Investigasi Mendalam Terkait Kebocoran Data Sim Card
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta operator seluler bersama ekosistem pengendali data untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan kebocoran data sim card.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pihaknya menindaklanjuti dugaan kebocoran data pendaftaran Kartu SIM telepon Indonesia dengan melakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait.
Rapat koordinasi itu, melibatkan ekosistem pengendali data, diantaranya seluruh operator seluler, Dukcapil (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil), ada juga dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), Cyber Crime Polri, dan Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo.
Menurut dia, dalam koordinasi tersebut disimpulkan bahwa dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia yang muncul beredar publik berkaitan dengan data NIK dan nomor telepon.
“Jadi dalam kesimpulannya tadi semua melaporkan bahwa (struktur data) tidak sama, tapi ada beberapa file yang ada kemiripannya. Untuk itu, dari semua operator begitu juga dari Dukcapil, kita sepakat untuk dilakukan investigasi lebih dalam lagi,” kata Semuel dalam keterangan resminya dikutip Selasa (6/9/2022).
Dia menjelaskan, BSNN akan membantu operator seluler dan Dukcapil untuk melakukan klasifikasi data lebih dalam. Langkah itu diambil mengingat perilaku kejahatan siber yang dilakukan hacker kadang tidak memberikan data secara lengkap.
“Jadi kita cari supaya kita tahu di mana, data siapa yang yang bocor, dan bagaimana kita melakukan mitigasi dan pengamanannya. Karena itu juga hadir tadi dari Cyber Crime Polri yang akan mendapatkan data input dari hasil investigasi dan akan menindaklanjuti,” tutur Semuel.
Dia mengungkapkan, setiap terjadi kebocoran data pribadi setidaknya terdapat dua unsur atau langkah pencegahan, yakni secara adminsitratif dan memastikan sumber kebocoran data tersebut dapat diketahui.
“Yang pertama pelanggaran administratif atau complains yaitu para penyedia, karena sesuai dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) setiap pengendali data wajib menjaga keamanan dan juga kerahasiaannya. Yang kedua, dalam rapat tadi, semua harus memastikan, mengecek jangan sampai kebocorannya itu belum ditutup misalnya kalau ada kebocoran, ini yang kita sampaikan tadi,” ujar Semuel.
Editor: Jeanny Aipassa