Kemenkominfo Temukan 434 Tawaran Pinjaman Online Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menemukan 434 tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI), Hudiyanto, mengatakan 434 tawaran pinjol ilegal itu terdiri dari 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.
Sejumlah website file sharing pinjol ilegal hasil temuan satgas antara lain, apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Play Store, facebook dan instagram.
“Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat,” kata Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam keterangan resminya, Kamis (3/8/2023).
Dengan temuan terbaru tersebut, sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan sebanyak 6.894 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Lebih lanjut, untuk mengurangi masyarakat terdampak jerat pinjaman online ilegal, Satgas mengimbau masyarakat untuk menghindari tawaran pinjaman online yang tidak memiliki dokumen izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satgas juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pinjaman online dengan proses yang sangat mudah dan cepat. Masyarakat juga diminta untuk menghindari aplikasi pinjaman online yang meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti kontak, storage, galeri, dan riwayat panggilan.
“Masyarakat juga diminta untuk menghindari bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya, serta berhati-hati terhadap penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video dalam melakukan penagihan,” ungkap Hudiyanto.
Editor: Jeanny Aipassa