Kemenkominfo Upayakan Kedaulatan Digital di Indonesia, Begini Caranya
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan, saat ini masyarakat sudah merdeka memanfaatkan digital, hanya saja belum ada kedaulatan digital. Karena itu, Kemenkominfo mengupayakan hal tersebut dengan berbagai cara.
"Kalau kita lihat ada tiga fase kedaulatan. Pertama, kedaulatan politik itu persis saat 17 Agustus 1945, lalu kemudian kita mendapatkan kedaulatan laut itu tahun 1983, lalu sekarang ini sedang kita upayakan kedaulatan digital," kata Usman dalam webinar Bangkit Bersama Lebih Kuat yang diselenggarakan MNC Portal Indonesia, Rabu (17/8/2022).
Dia menjelaskan, kedaulatan digital ini ditempuh melalui dua cara. Pertama, percepatan pembangunan infrastruktur digital di seluruh Indonesia terutama daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) agar tidak ada satu orang pun yang tidak bisa menggunakan teknologi digital karena ketiadaan infrastruktur digital.
"Caranya gimana? Kami Kominfo menebar fiber optik atau tulang punggung jaringan internet dan beberapa teknologi lainnya agar masyarakat di seluruh wilayah Indonesia bisa memanfaatkan digital dengan optimal," ujar Usman.
Bahkan, Kemenkominfo juga akan meluncurkan dua satelit pada 2023, yaitu satelit Satria dan satelit cadangan.
"Ini akan membuat Indonesia merdeka digital. Artinya, tidak ada lagi yang tidak bisa menggunakan teknologi digital atau tidak bisa bermedia sosial," ucapnya.
Adapun cara mewujudkan kedaulatan digital yang kedua adalah mengeluarkan berbagai aturan. Salah satu aturan yang sudah diterapkan, yaitu mengenai kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Kemenkominfo belum lama ini memblokir beberapa plarform digital asing yang tidak melakukan pendaftaran sistem elektronik. Tujuannya agar platform digital asing itu mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
"Mestinya masyarakat mendorong penyelenggara sistem elektronik (PSE) ini mendaftar karena itu menunjukkan negara kita berdaulat, menunjukkan hukum kita dipatuhi oleh PSE-PSE terutama yang asing yang tidak mendaftar, itu rata-rata global. Kalau di dalam negeri semuanya terdaftar," tuturnya.
"Jadi kita harus menjaga kedaulatan digital kita karena bisa merdeka tapi belum tentu berdaulat," imbuh Usman.
Editor: Jujuk Ernawati