Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Kompetensi kepada 33.136 Pekerja, Ini Kegunaannya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi pemberian sertifikat kompetensi kepada 33.136 tenaga kerja yang didapat lewat kegiatan uji kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi kompetensi ini bisa meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor industri.
"Dengan demikian, diharapkan dapat memacu produktivitas dan inovasi sektor industri sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Arus Gunawan dalam keterangannya, dikutip, Selasa (1/11/2022).
berdasarkan data BPS, ada kenaikan total tenaga kerja sektor industri hingga Februari 2022 menjadi 18,64 juta orang dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 17.73 juta orang.
"Diperkirakan, kebutuhan tenaga kerja sektor industri pada 2024 sebesar 20,21 juta orang, atau bertambah rata-rata sekitar 682.000 pekerja per tahun selama periode 2021-2024," ujarnya.
Sementara Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri BPSDMI Kemenperin Tirta Wisnu Permana menjelaskan, sertifikasi kompetensi juga bisa digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dan sekaligus meningkatkan penghargaan perusahaan kepada tenaga kerja atas kepemilikan kompetensi tertentu.
Selain itu, juga digunakan sebagai acuan dalam pengembangan SDM pada perusahaan, baik dalam penerimaan tenaga kerja, penempatan ataupun pengembangan karier pegawai.
“Kami menyadari kesadaran akan kepemilikan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja industri saat ini masih perlu terus dikembangkan. Biaya uji kompetensi bagi sebagian kalangan masih dianggap sebagai beban daripada sebuah investasi,” tuturnya.
Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong seluruh sektor industri agar para tenaga kerjanya memiliki sertifikat kompetensi. Salah satu upaya yang dilakukan melalui fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja industri yang dilakukan BPSDMI Kemenperin.
“Fasilitasi yang kami berikan bukan berarti memanjakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan perusahaan industri dengan subsidi dari pemerintah, namun lebih dimaksudkan sebagai stimulus agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada tenaga kerja industri lebih masif lagi,” ujar Wisnu.
Editor: Jujuk Ernawati