Kemenperin Ungkap Bakal Ada Safeguard Untuk Produk Garmen
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menetapkan safeguard terhadap produk garmen. Hal ini dilakukan untuk melindungi produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (Dirjen IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih, saat melakukan kunjungan kerja kepada pelaku IKM fesyen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/4/2021).
"Dengan kunjungan ini kita mendapatkan banyak informasi, sehingga pemerintah harus bertindak untuk melindungi industri dalam negeri seperti yang kita lakukan ini," kata Gati.
Dia menjelaskan, Kemenperin telah melakukan rapat koordinasi dengan Pertimbangan Kepentingan Nasional (PKN). Dalam rapat tersebut telah sepakat untuk melindungi produk dalam negeri.
"Kemenperin dan PKN sudah melakukan rapat terkait hal ini. Besok itu ada pleno yang menyetujui IKM harus dilindungi. Caranya dengan mengenakan bea masuk," ujar Gati.
Meski demikian, Gati belum mau mengungkapkan berapa tarif atau bea masuk yang akan dikenakan. Penentuan tarif tersebut baru akan dirapatkan pada Rabu (14/4/2021)
"Untuk usulan bea masuknya kita mau setinggi tingginya. Tapi kita kan gak bisa begitu. Besok baru kita rapatnya," kata Gati.
Editor: Jeanny Aipassa