Kementan Tolak Usulan Revisi PP Tembakau karena Bebani Petani
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) menolak usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Itu karena revisi regulasi ini justru akan bebani industri hasil tembakau (IHT) yang menjadi tumpuan para petani tembakau.
Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian Hendratmojo Bagus Hudoro meminta rencana revisi PP tersebut ditunda karena akan menyulitkan petani yang selama ini bergantung pada industri hasil tembakau.
“Revisi PP 109 lebih baik di-pending terlebih dahulu. Hal ini memberatkan IHT yang berakibat kepada petani dan buruh tani tembakau yang sampai saat ini menghidupi lebih dari 1 juta keluarga,” kata Hendratmojo di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Dia menuturkan, banyak keluarga yang bergantung pada IHT akan berdampak kepada perekonomian nasional. Padahal, sepanjang tahun lalu, kinerja IHT sudah turun hingga 9,7 persen akibat kenaikan cukai, dampak pandemi dan regulasi yang terus menekan.
"Menurut data Kementrian Pertanian sebanyak 1,7 petani dan buruh tani tembakau menggantungkan mata pencahariannya sebagai petani tembakau. Sementara untuk komoditas cengkeh sebesar 95 persen diserap oleh IHT untuk produk rokok kretek," ungkap dia.
Penyerapan tembakau dan cengkeh sangat bergantung dan dipengaruhi kinerja dan kondisi IHT. Sementara sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti tembakau terus mendorong upaya revisi PP 109/2012.
Adapun Kementerian Kesehatan segera mempercepat proses revisi agar segera rampung tahun ini. Namun, pihak lain menganggap revisi ini tidak memberikan solusi dan justru membahayakan IHT dan mata rantai yang menggantungkan pendapatannya dari sektor tersebut apalagi ekonomi sedang melambat karena Covid-19.
Wacana revisi PP 109/2012 oleh Kementerian Kesehatan dinilai tidak memandang dan memposisikan keberlanjutan IHT sebagai sektor padat karya yang memiliki efek ganda signifikan bagi perekonomian nasional. Tekanan untuk merevisi PP 109/2012 juga dinilai tidak sejalan dengan fokus pemerintah dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Revisi PP 109 perlu dikaji terlebih dahulu karena berdampak kepada berbagai bidang salah satunya perekonomian nasional di mana pemerintah saat ini sedang melaksanakan program pemulihan ekonomi sampai tahun 2023,” ujar Hendratmojo.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Atong Soekirman punya pendapat serupa. Dia mengatakan, pemerintah saat ini tengah fokus memulihkan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19.
"Jadi tidak perlu revisi PP109/2012 ini dilanjutkan, karena industri kita, khususnya IHT yang padat karya banyak menggunakan tenaga kerja," ucap dia.
Editor: Jujuk Ernawati