Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Janji Bantu Warga Korban Kebakaran di Taman Sari Urus SHM dan HGB yang Hangus
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian ATR/BPN Pastikan Beri Uang Tunggu untuk Warga Pulau Rempang yang Akan Direlokasi

Selasa, 19 September 2023 - 11:24:00 WIB
Kementerian ATR/BPN Pastikan Beri Uang Tunggu untuk Warga Pulau Rempang yang Akan Direlokasi
Kementerian ATR/BPN memastikan masyarakat di Pulau Rempang yang terkena relokasi akan diberikan uang tunggu oleh pemerintah. (Foto: BRIN)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana menyampaikan, saat ini pihaknya tengah membahas penyelesaian konflik penggusuran yang tengah terjadi di Pulau Rempang, Kota Batam. Nantinya, warga Pulau Rempang nantinya akan direlokasi ke tempat di luar lokasi pembangunan.

Namun sembari menunggu proses relokasi tersebut, warga yang terdampak penggusuran akan diberikan uang tunggu oleh pemerintah.

"Ya salah satunya itu diberikan tanah 500 m2, dikasih uang tunggu per orang berapa juta, ada kok. Solusinya udah ada," ujar Suyus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip, Selasa (19/9/2023).

Tidak hanya mendapatkan bangunan baru hasil relokasi, masyarakat yang terdampak penggusuran juga akan diberikan uang ganti rugi atas tanah mereka di Pulau Rempang yang terdampak pembangunan.

Suyus menjelaskan, saat ini BP Batam juga tengah melakukan penilaian terhadap dampak kerugian materil bagi masyarakat Pulau Rempang yang rumahnya akan dibangun oleh investor. Penilaian itu akan menyangkut harga lahan dan harga bangunan di atasnya jika terdapat bangunan.

"Nilai luas tanah itu dan bangunannya nanti kita lihat. Nanti akan kita appraisal (penilaian) sebanding atau lebih rendah atau lebih tinggi (harganya)," ucap Suyus.

Selain itu, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan lahan seluas 500 hektare yang terletak di Pulau Galang, Kepulauan Riau untuk dijadikan tempat relokasi warga Pulau Rempang. Masyarakat yang dipindahkan kesana rencana bukan hanya diberikan tempat tinggal baru, tapi juga diberikan tanah yang sudah bersertifikat seluas 500 m2 per KK.

"Sertifikat Hak Milik yang diberikan tidak boleh dijual dan harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut. Untuk yang direlokasi ini nantinya juga kami minta supaya diberikan SHM untuk masyarakat yang sudah diverifikasi dan identifikasi seluas masing-masing 500 meter,” ucap Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut