Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nusron Wahid: Semua Tempat Ibadah Harus Bersertifikat di Era Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian ATR/BPN: Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Ubah Skema Jual Beli Tanah

Kamis, 24 Februari 2022 - 10:37:00 WIB
Kementerian ATR/BPN: Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Ubah Skema Jual Beli Tanah
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana. (Foto: Dok Kementerian ATR/BPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan pemberlakuan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan tak mengubah skema dari perizinan jual beli tanah

Sesuai Instruksi Presiden Nomo 1 Tahun 2022, penambahan syarat kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan pada proses perizinan jual beli tanah, efektif diberlakukan mulai 1 Maret 2022. 

"Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depannya akan kita siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut," ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN akan terus mengevaluasi bagaimana implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan. Hal itu, juga akan dikoordinasikan dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi keanggotaan. 

"Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif, kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5-10 menit sudah bisa diaktifkan. Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kita lihat," tutur Suyus Windayana.

Terkait dengan alternatif bagi masyarakat yang belum aktif dalam program BPJS Kesehatan, lanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan tetap memproses berkas jual beli tersebut. Namun berkas tersebut akan ditahan hingga selesai mengurus pendaftaran BPJS 

"Nantinya apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka dilampirkan. Tapi jika masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan diterima lebih dulu namun berkasnya akan ditahan sampai nanti keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai," ujar Suyus Windayana.

Dia mengungkapkan, dalam proses layanan pertanahan,  bukan hanya BPJS Kesehatan yang menjadi persyaratan di luar kewenangan dari Kementerian ATR/BPN. Sehingga, penambahan persyaratan tersebut tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah dan kemudahan layanan untuk masyarakat akan tetap menjadi prioritas. 

"Tetap diproses, nanti pada saat pengambilan bisa ditambahkan ke lampiran persyaratan itu," kata Suyus Windayana.

Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN lebih lanjut menjelaskan syarat melampirkan BPJS Kesehatan ke depannya akan menjadi bagian dari sistem online yang juga terus dikembangkan pada pelayanan pertanahan. 

Kementerian ATR/BPN juga akan memasifkan program dan melibatkan mitra kerja seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ke dalam proses tersebut. Namun, pemberlakuan sistem online akan dilakukan secara bertahap. 

Pada tahap awal ini, Suyus Windayanan berharap, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah 1 juta orang, sesuai dengan catatan transaksi jual beli setiap tahun di Indonesia. 

"Jadi targetnya tahun 2022 ini menjadi naik 3 persen lagi, dan di 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98 persen. Jadi kita berharap dengan Inpres 1/2022 ini salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk ke dalam pelayanannya BPJS Kesehatan," ujar Suyus Windayana.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut